Pengumuman Usulan Calon Peksos Berprestasi 2015

Nomor          :    270/BKS-PBJFPS/10/2015                                                    16 Oktober 2015

Sifat              :    Penting

Lampiran      :    1 (satu) berkas

Hal                :    Usulan Calon Pekerja  Sosial Berprestasi 2015

                                       

Kepada Yth .

  1. Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Direktur Utama/Direktur RSU/RSJ/RSKO dan UPT Kementerian Kesehatan.
  3. Kepala UPT Eselon II/III Kementerian Sosial.
  4. Kepala UPTD Eselon II/III Dinas Sosial Provinsi
  5. Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Berkaitan dengan Pemilihan Pekerja Sosial Berprestasi Tahun 2015, bersama ini disampaikan hal berikut

Tema.

‘Peningkatan Eksistensi dan Kompetensi Pekerja Sosial Dalam Pelayanan Sosial di Unit Pelayanan berbasiskan Profesi Pekerjaan Sosial’. 

Dasar Hukum.

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  3. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2015 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional.

Tujuan.

  1. Meningkatkan eksistensi Profesi Pekerjaan Sosial dalam ranah pembangunan kesejahteraan sosial.
  2. Memberikan motivasi kepada Pekerja Sosial untuk meningkatkan pengabdian, prestasi, loyalitas dan dedikasi dalam pelayanan sosial berlandaskan profesi pekerjaan sosial.

Tahapan Kegiatan

  1. Pengusulan Calon oleh Pimpinan Unit Kerja Pelayanan, tanggal 20 s/d 30 Oktober 2015
  2. Seleksi Administrasi, 2 s/d 3 Nopember 2015
  3. Penilaian dan Verifikasi Lapangan, 16 s/d 21 Nopember 2015
  4. Pemilihan Pekerja Sosial Berprestasi, 9 s/d 10 Nopember 2015.

Tatacara Pengusulan Calon Pekerja Sosial.

  1. Calon yang diusulkan adalah Pekerja Sosial yang melaksanakan pelayanan sosial di Unit Pelayanan Sosial (Panti Sosial/Rumah Sakit/Lembaga Kesejahteraan Sosial) sebanyak 1 (satu) orang.
  2.  Persyaratan Calon
  3. Bersertifikat kompetensi Pekerja Sosial Generalis yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
  4. Anggota Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI).
  5. Membuat karya tulis tentang pelayanan sosial terbaik yang pernah dilaksanakan oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Unit Pelayanan Sosial. (format bebas, maksimal 3 lembar, ukuran kertas A4, huruf Arial 12, 1 spasi).
  6. Mengisi Formulir Seleksi Administrasi, terlampir.
  7. Tampilan kinerja di atas rata-rata Pekerja Sosial yang ada.
  8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
  9. Mempunyai prestasi dalam pelayanan sosial di LKS, pengembangan model pelayanan, atau pengembangan profesi pekerjaan sosial.
  10. Penentuan dan penetapan usulan Calon Pekerja Sosial Berprestasi dilaksanakan secara demokratis dan mempertimbangkan masukan dari seluruh Pekerja Sosial, Staf dan Pejabat Struktural/Manajemen di lingkungan Unit Pelayanan Sosial.
  11. Surat Usulan dan berkas lainnya dimasukkan kedalam ‘Amplop Coklat’ kemudian pada kiri bawah ditulis alamat pengirim, yaitu

Kepada Yth.

Ketua Panitia Pemilihan Pekerja Sosial Berprestasi Tahun 2015

d/a

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial

Jalan Dewi Sartika No. 200 Cawang, Jakarta Timur

(Belakang Rumah Sakit Daerah Budhi Asih)

  1. Pengiriman diharapkan menggunakan jasa ‘Pos Kilat Khusus/TIKI/JNE’ ke alamat pengirim selambatnya  30 Oktober 2015 (Cap POS). Kontak person yang dapat dihubungi Sdr. Dian Purwasantana, Kabid Peningkatan Kapasitas Peksos & Pensos (HP 0812.8859.8708) dan Sdr. Widiarto Kasubbid Peksos (HP 0812.1401.5450)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih.

Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial,

TTD

Mu’man Nuryana

DOWNLOAD FILE NYA DI SINI DOWNLOAD Surat Edaran Peksos Berprestasi 2015 

Tinggalkan Jejak ^_^

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: