Tanggung Jawab Penanggulangan Bencana*

Tanggung Jawab Penanggulangan Bencana*
*Oleh Joko Setiawan, A Social Worker, Seorang Pembelajar Sepanjang Zaman
Kita ketahui bersama bahwa bencana adalah sesuatu yang tidak dapat terduga kejadiannya. Tanda-tandanya memang dapat kita kenali, namun kedatangannya seringkali tidak dapat kita tolak adanya..
Tidak jarang kita mendengar istilah kata bencana, namun tahukah Anda apa itu bencana? Berdasarkan definisi yang terdapat di dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bencana adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat”. Penyebab bencana tersebut antara lain oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan juga dampak psikologis.
Satu hal yang menarik adalah ketika telah terjadi pergeseran pendekatan dan paradigma mengenai aksi penanggulangan bencana. Pendekatan ini mulai dari penggunaan ilmu alam, kemudian meningkat ke ilmu terapan, dilanjutkan dengan ilmu sosial, lalu disadari bersama bahwa pendekatan yang dilakukan haruslah menggunakan pendekatan yang holistik, menyeluruh tanpa ada penyekatan ilmu pengetahuan..
Sedangkan untuk pergeseran paradigma, terdapat empat hal fundamental yang berubah atas paradigma awal dalam penanggulangan bencana. Diantaranya sebagai berikut:
- Dari tanggap darurat menjadi kesiapsiagaan. Tanggap darurat sampai hari ini memang penting dilakukan dan memang dibutuhkan oleh masyarakat terdampak bencana. Namun, tidak cukup hanya berhenti di sini semata. Ada suatu kejadian bencana, lalu disusul dengan adanya proses pertolongan, kemudian selesai. Namun yang lebih penting adalah bagaimana menyiapkan masyarakat untuk lebih cerdas dalam menghadapi bencana, mengurangi dampak risiko yang akan dihadapinya, serta mengelola pengetahuan menjadi kesadaran kolektif di dalam masyarakat sehingga tahan/tangguh dalam menghadapi bencana yang menimpa.
- Dari sentralistik menjadi otonomi daerah. Pemerintah menyadari bahwa kejadian bencana haruslah direspon secara cepat dan tepat. Melihat penanganan selama ini yang semuanya diurus oleh pemerintah pusat, maka banyak terjadi keterlambatan dalam memberikan pertolongan dan bantuan. Di sinilah muncul paradigma baru, yakni penanganan bencana bisa dilaksanakan melalui pemerintah daerah yang bersifat otonomi.
- Dari pemerintah sentris menjadi partisipatori. Kemampuan pemerintah tidaklah cukup besar untuk menggelontorkan anggarannya guna membantu begitu banyak korban bencana yang terjadi hampir secara bersamaan dan berkesinambungan. Oleh karenanya, peran serta masyarakat lokal, nasional maupun internasional dibutuhkan guna membantu memulihkan korban bencana tersebut. Inilah yang disebut dengan pergeseran paradigma dari pemerintah sentris menjadi partisipatori.
- Dari kemurahan menjadi hak dasar. Awalnya, pemerintah menyangka bahwa membantu korban bencana adalah sebuah kemurahan hati semata. Padahal ini adalah anggapan salah, sedangkan yang benar adalah bahwa membantu korban bencana itu memang karena hal itu merupakan hak dasar dari setiap warga negara Indonesia. Maka, tak salah jika disebutkan bahwa perlindungan adalah merupakan bagian dari hak dasar, dan pengurangan risiko adalah bagian dari pembangunan
Perubahan paradigma ini telah lama terjadi, yakni semenjak Negeri Indonesia mulai disibukkan dengan bencana alam yang terjadi secara beruntun, hampir sepanjang tahun. Namun, kesadaran akan perubahan fundamental atas paradigma ini, masih minim diketahui oleh khalayak, bahkan media sekalipun..
Masih saja kita temui di media televisi swasta Bangsa kita, atas pemberitaan negatif terhadap sikap sigap pemerintah yang menurut mereka lamban dan tidak tepat sasaran. Mereka lupa, bahwa di lapangan, kondisi begitu tidak ideal, dan pihak pemberi pertolongan juga bukan hanya pemerintah semata. Dari pergeseran paradigma di atas, kita akan temui puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO/Non Governmental Organization) yang concern di bidang penanggulangan bencana..
Di sini, pemerintah berperan menjadi panglima dalam hal tanggap darurat/evakuasi, hingga proses pasca bencana, tapi pemain utama di lapangan, tidaklah cukup hanya dari pemerintah saja. Jika kita lihat salah satu dari empat hal fundamental yang bergeser atas paradigma penanggulangan bencana di atas, kita semua telah menyadari bahwa pemerintah saja tidak cukup, dan harus dibantu oleh berbagai pihak lain (stakeholders) guna memberikan pertolongan yang menyeluruh dan tepat sasaran..
Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab kita bersama. Baik masyarakat secara umum, pemerintah, pihak swasta, dan bahkan dari lembaga-lembaga internasional. Isu penanggulangan bencana adalah isu kemanusiaan yang bersifat global. Maka tidak mengherankan jika respon bantuannya menggerakkan siapa saja, tanpa pandang suku/ras, wilayah geografis dan atau agama..
Masyarakat umum atau masyarakat terdampak bencana bertanggung jawab atas dirinya dengan mempraktikkan kesiap-siagaan yang telah diajarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta. Pemerintah juga menjadi lebih aktif dalam memperhatikan rakyatnya, sembari menambah anggaran biaya untuk para korban bencana mulai dari proses pendidikan penanggulangan bencana, evakuasi, dan juga pelayanan pasca bencana. Pihak swasta dapat diperankan oleh sektor perusahaan/dunia usaha, kelompok/paguyuban, partai politik, lembaga swadaya masyarakat tingkat lokal dan juga internasional..
Semua sektor harus berupaya menyatukan visi dan cara pandang dalam upaya penanggulangan bencana. Kita boleh-boleh saja menggunakan berbagai macam atribut yang berbeda sesuai dengan pembawa kepentingannya, namun kita harus menyadari dengan sepenuh hati bahwa gerakan kita berada di bawah komando Sang Panglima, yakni yang ditunjuk resmi oleh pemerintah..
Marilah membuang jauh-jauh prasangka negatif, dan kita ganti dengan peran nyata untuk membantu para korban bencana. Jangan sampai kita telah puas dengan hanya menjadi pengkritik tanpa kerja nyata. Allah azza wa jalla telah memperingatkan, “kaburo maktan ‘indallallahi antakuuluu maa laa taf’aluun/amat besar kemurkaan di sisi Allah apabila kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan” (Q.S Ash Shaff: 3)..
Salam hangat dan semangat selalu dalam dekapan ukhuwwah
Kembang Janggut-Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Ahad pagi, 16 Rabiul Akhir 1435 H/16 Februari 2014 pukul 06.33 wita
Pertama kali dipublikasikan di Eramadina.com
Dipublikasikan otomatis secara terjadwal oleh WordPress pada hari Ahad, 16 Maret 2014 pukul 08.00wita
Reblogged this on KAMMI STKS BANDUNG.