Lebih dari Sekedar Futuh*

Lebih dari Sekedar Futuh*

*Oleh Joko Setiawan, A Social Worker, Seorang Pembelajar Sepanjang Zaman

Bismillah Arabic

Pengalaman empiris di lapangan patut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun alur dan kerangka berpikir. Namun, tidak juga dengan serta merta kita sendiri yang harus menjalani pengalaman tersebut. Kita dapat membaca atau mendengar dari pengalamrang lain. Dan agar pengalaman tersebut dapat kita pastikan kevalidannya, bisa dari hasil penelitian di lapangan..

Dalam arena dakwah, kita mengenal konsep-konsep ideal yang telah menjadi aturan dalam kehidupan masyarakat kaum muslimin, dan tugas kita sebagai salah satu agen dakwah adalah dengan menyampaikan risalah tersebut agar dapat dipegang erat di dilaksanakan oleh seluruh pemeluk agama satu-satunya yang diridhoi oleh Allah ini..

Sebagai panduan dalam beraktivitas dakwah, kita juga mengenal fiqh tsawabit dan mutaghayyirat. Tsawabit ini mencakup hal-hal yang bersifat baku, permanen dan tetap. Sedangkan mutaghayyirat mencakup hal-hal non baku yang mungkin, bisa dan berpotensi untuk berubah. Fiqh tsawabit dan mutaghayyirat ini juga nantinya menjadi landasan asasi guna memahami fiqh aulawiyat (fiqh menentukan skala prioritas dalam hal ilmu, amal, ibadah, dakwah dan lain-lain), dan penerapan fiqh muwazanat (fiqh menimbang dan membandingkan antara berbagai pilihan dan alternatif)..

Pengklasifikasian masalah menjadi tsawabit dan mutaghayyirat mencakup dan meliputi berbagai aspek ajaran Islam, seperti: aqidah, ibadah, syari’ah, akhlaq, mu’amalah, siyasah syar’iyah, ilmu dan tsaqafah, amal dan tindakan, dakwah dan jihad, dan seterusnya. Namun tingkat prosentase dan perbandingan antara yang tsawabit dan yang mutaghayyirat dalam semua aspek dan bidang tersebut dan lainnya, sangatlah beragam dan berbeda-beda. Dimana ada yang lebih dominan aspek tsawabit-nya seperti masalah-masalah aqidah, tauhid dan keimanan, sehingga masalah-masalah ini biasa dikenal dengan istilah masalah-masalah ushul. Ada yang lebih dominan aspek mutaghayyirat-nya seperti masalah-masalah mu’amalah dalam berbagai bidang kehidupan, semisal bidang-bidang sosial kemasyarakatan, ekonomi, budaya, pendidikan, politik, dan lain-lain. Dan ada yang hampir seimbang antara aspek tsawabit dan aspek mutaghayyirat-nya, seperti masalah-masalah hukum fiqh dan fiqh ibadah serta lainnya. Namun karena suatu sebab, masalah-masalah dalam bidang terakhir ini, di kalangan para ulama, lebih dikenal dengan istilah dan sebutan masalah-masalah furu’.

Saya mengajak para pembaca untuk mengulas secara ringkas terkait fiqh tsawabit dan mutaghayyirat, agar tidak salah memahami, bahwa Islam dan aturannya sejak diturunkan pada masa Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sampai hari kiamat kelak memang tidak akan pernah berubah, kecuali pada hal-hal spesifik yang tata caranya telah diatur dalam ilmu fiqh.

Nah, selanjutnya saya hendak mangajak Anda untuk berwisata di daerah yang mungkin saja belum pernah anda kenal atau pikirkan sebelumnya. Ya, saya cukup memakluminya, karena wilayah Indonesia yang begitu luas, mungkin saja sampai tiba ajal menyapa, kita belum sampai menyusuri seluruh wilayah bumi pertiwi yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau tersebut..

Pengalaman tinggal di daerah Jawa selama lebih dari 24 tahun, sama sekali tidak mengira bahwa dakwah ini masih harus terus ditumbuhkan. Masih banyak daerah-daerah terpencil dan terisolir di bumi Papua dan Kalimantan yang masih belum mengenal agama. Ada yang beragama pun, pemahamannya masih begitu jauh dari pemahaman penganut agama yang lurus..

Di Kalimantan ini, tepatnya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, tersebar beberapa lokasi desa dengan tipe pemisahan berdasarkan suku dan agama. Misalkan kita sebut saja di Desa Kembang Janggut yang masyarakatnya dari Suku Kutai dan beragama Islam, kemudian tetangga desanya dengan nama Desa Kelekat dihuni oleh orang Dayak yang beragama Nasrani. Ada pula dua desa yang menarik, kedua desa tersebut hanya dipisahkan dengan Sungai Belayan. Desa Pulau Pinang yang dihuni oleh masyarakat Suku Dayak Tunjung yang beragama Nasrani, sedangkan Desa Long Beleh Haloq yang berada di seberangnya dihuni oleh masyarakat Suku Dayak Modhang dan Kutai yang beragama Islam..

Pikiranku melayang pada jejak para pendakwah di desa-desa yang dihuni oleh kaum muslimin tersebut. Dengan begitu bersemangat, Pak Kades Tuana Tuha sewaktu saya ajak berbincang mengatakan bahwa desa mereka 100% beragama Islam. Artinya Desa Tuana Tuha masyarakatnya telah futuh seutuhnya, dan hal tersebut merupakan kenikmatan yang patut disyukuri..

Saya sangat yakin, bahwa keinginan kuat para pendakwah di masa silam adalah menjadikan Desa Tuana Tuha futuh, seluruh masyarakatnya mengesakan Allah serta mematuhi segala aturan perintah maupun larangan yang telah disyariatkan oleh agama Islam. Namun, apakah seterusnya akan demikian? Waktu berjalan, masyarakat berubah, dan pelan-pelan aturan Islam mulai tercerabut dari akarnya, para orang berilmu juga menjadi kian sedikit, dan mengakibatkan menurunnya kualitas peribadahan, dan semakin melonggarkan kemaksiatan merajalela tanpa pencegahan yang tegas dan nyata..

Sebagai bagian dari salah satu pejuang dakwah. Kita harus benar-benar memahami, bahwa sampai pada titik futuh saja, itu masih belum cukup. Begitu pula dengan pewujudan institusi Khilafah yang menjadi impian dari setiap harakah dakwah di seluruh dunia. Untuk mewujudkan Khilafah Islamiyah, perlu adanya pentahapan, serta mekanisme yang menjamin agar Khilafah tetap ada dan tegak, sebagai media pemersatu dan pelindung ummat..

Kita tidak boleh berpikir bahwa ketika Khilafah tegak, kemudian dalam waktu singkat rakyat akan berubah menjadi sejahtera, damai, aman sentosa dan berkecukupan tanpa adanya suatu masalah apapun. Padahal, konsep itu harus dibenturkan dengan realitas. Selain janji Allah yang kita yakini kebenarannya, namun juga perlu adanya usaha-usaha untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum Islam tetap tegak. Karena kalau tidak, kasusnya kurang lebih akan sama dengan satu desa yang telah futuh tersebut di atas. Mereka memang telah 100% memeluk agama Islam, namun di tataran pelaksanaan, masih banyak hukum-hukum Islam yang dicampakkan, pergaulan terlampau bebas, sehingga tak nampak lagi izzul wal muslimin (kemuliaan umat Islam)..

Maka, telah benarlah ketika suatu harakah dengan semangat membara menyebarkan seluruh kader dakwahnya untuk bisa menjadi “expert” di berbagai bidang. Mulai dari teknologi dan sains, kedokteran, kehutanan, ekonomi, sosial, budaya, dan berbagai lini lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menyediakan “iron stock” guna menopang ketika institusi Khilafah telah tegak adanya..

Karena, kita juga tengah sadar, bahwa kita tengah hidup berdampingan dengan kekuatan-kekuatan yang membenci Islam, dan mereka telah mempersiapkan diri secara matang, maka kita pun tak boleh ketinggalan. Kita yakin, bahwa Islam akan sekali lagi berjaya, menjadi ustadziyatul alam (menjadi soko guru peradaban), dan membenci kedzaliman. Allahu Akbar!!

??????????Salam hangat dan semangat selalu dalam dekapan ukhuwwah

Kembang Janggut-Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Selasa, 24 Zulhijjah 1434 H/29 Oktober 2013 pukul 17.14 wita

Dipublikasikan otomatis secara terjadwal oleh WordPress pada hari Ahad, 20 Muharram 1435 H/24 November 2013 pukul 08.00wita

Comments
4 Responses to “Lebih dari Sekedar Futuh*”
  1. selamat. kamu udah terjun dakwah ke mana-mana, keliling nusantara. sedang aku masih kupu-kupu .(kuliah pulang-kuliah pulang).

Tinggalkan Jejak ^_^

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: