PENGERTIAN PMKS DAN PSKS

Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan selebaran yang menarik di Perpustakaan STKS Bandung. Kemasannya sungguh menawan, brosur Pengertian PMKS dan PSKS serta stiker I Love Social Work. Brosur tersebut adalah terbitan dari Departemen Sosial Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Biro Humas. Berikut ini saya akan membagi infonya.

A. PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan(secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

22 Jenis PMKS :

1. Anak Balita Terlantar. Adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.

2. Anak Terlantar. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya(karena beberapa kemungkinan :miskin, tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh atau pengampu) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan baik secara jasmani, rohani dan sosial.

3. Anak Nakal. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia maka belum dapat dituntut secara hukum.

4. Anak Jalanan. Adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat umum.

5. Wanita Rawan Sosial Ekonomi. Adalah seorang wanita dewasa berusia 19-59 tahun belum menikah atau janda tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

6. Korban Tindak Kekerasan. Adalah seseorang yang terancam secara fisik maupun non fisik(psikologis) karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdakwa. Dalam hal ini termasuk anak, wanita dan lanjut usia korban tindak kekerasan.

7. Lanjut Usia Terlantar. Adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

8. Penyandang Cacat. Adalah seseorang yang mempunyai kelainan fisik maupun mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental. Dalam hal ini termasuk anak cacat, penyandang cacat eks penyakit kronis.

9. Tuna Susila. Adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

10. Pengemis. Adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara, dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

11. Gelandangan. Adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengambara di tempat umum.

12. Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan(BWBLK). Adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

13. Korban Penyalahgunaan Napza. Adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

14. Keluarga Fakir Miskin. Adalah seseorang atau lepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.

15. Keluarga Berumah Tak Layak Huni. Adalah keluarga yang kondisi perumahan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.

16. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis. Adalah keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama antara suami-isteri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

17. Komunitas Adat terpencil. Adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan-kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.

18. Korban Bencana Alam. Adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya. Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami, angin kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran pemukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri(kecelakaan kerja).

19. Korban Bencana Sosial atau Pengungsi. Adalah perorangan, keluarga atau  kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kewajibannya.

20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial. Adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi terlantar.

21. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional(dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh(AIDS) dan hidup terlantar.

22. Keluarga Rentan. Adalah keluarga muda yang baru menikah(sampai dengan 5 tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi(berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.

B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial(PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.

6 Jenis PSKS :

1. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.

2. Organisasi Sosial. Adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.

3. Karang Taruna. Adalah organisasi sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda wilayah daerah, kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan organisasi berdiri sendiri.

4. Wahana Kesejahteraan. Adalah sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelomp0k, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja daripada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat  pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.

5. Dunia Usaha yang melakukan UKS. Adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta kewirasusahaan berserta jaringannya yang dapat melakukan tanggung jawab sosialnya.

6. Keperintisan dan Kepahlawanan. Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disyahkan sebagai Perintis Kemerdekaan. Janda/Duda perintis kemerdekaan adalah isteri/suami yang ditinggal(meninggal dunia) oleh perintis kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda, duda perintis kemerdekaan. Keluarga Pahlawan adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga maka yang menjadi keluarga adalah orang tuanya.

Comments
57 Responses to “PENGERTIAN PMKS DAN PSKS”
  1. rifkyana says:

    Kenyataanya anak sy PMKS tapi tidak pernah mendapatkanya haknya untuk tunjangan sekolah.pdhal sdh diusulkan.pernah sekali dpt dr Dinsos seterusnya tidak ada dan ditanyakan tdk bisa keluar / cair dananya.tlg belas kasihanya krna cct ini

    • Disarankan Ibu Rifkyana untuk mengurus surat-surat administrasi yang dibutuhkan ke kelurahan dan kecamatan, kemudian menindaklanjuti ke Dinas sosial agar dibantu untuk jalan keluarnya. Bakal diarahkan kemana nanti untuk mendapatkan bantuan.

  2. aldila says:

    sughoi.. hope will be succeeded like you mister

  3. Vernanda Vega Chaerunnisa nanda says:

    hhm makasih atas penjelasan apa itu PMKS & PSKS ,aku jadi lega , masalahnya apa dasar untuk menunjuk seseorang yg menjadi kriteria nya PMKS & PSKS

  4. suhendi ali salam says:

    haturnuhun,,,,,,,,,,

  5. mank says:

    Makasi Infonya, kebetulan lagi nyari bahan untuk raperda…………………….

  6. trimakasih infonya aq sekaarang jadi mengerti akanpengertiannya PMKS DAN PSKS

  7. Lily says:

    Penting ni bwt praktikum nanti…Hohoho
    ^_^

  8. Lily says:

    Penting ni bwt praktikum nanti…Hohoho

  9. RIZAN DEMANTO says:

    Ass……….. bang saya jauh dari sebrang, saya juga seorang pekerja sosial, sedikitnya mengerti tentang PMKS dan PSKS. saya hanya menanya bagaimana caranya bisa mengrim langsung data PMKS ke depsos lewat pasilitas internet ini

    • bocahbancar says:

      Wa’alaikum salam wr.wb
      Halo Mas Rizan, salam kenal dulu yawh 🙂
      Wah merendah nich,saya rasa tidak sedikit, pastilah tahu banyak tentang PSKS dan PMKS, terutama bentuk nyatanya di daerah Anda 🙂

      Kalo mengirim langsung data PMKS dan PSKS ke Depsos, saya rasa bisanya hanya melalui email saja, jadi Anda mengirim email kepada Admin Website DEPSOS mengenai data PMKS dan PSKS tersebut.

      Atau, kemarin saya dengar ada pelatihan bagi pegawai DEPSOS di daerah,yakni pelatihan IT yang intinya bisa mengirim data melalui daerah untuk dimasukkan ke dalam website DEPSOS, namun tentu saja itu semua di luar kemampuan saya.

      Salam semangat Pekerja Sosial 🙂

  10. Ang says:

    Wah kayak Kenal nih sama materinya!!!!

  11. rendy says:

    apa dasar hukum menjadi 22 PMKS?

  12. Nyubi says:

    semoga diberi kelancaran dalam tugasnya, mas 🙂

  13. Dhia says:

    berkunjung…:-)

  14. abifasya says:

    Kamana komeng ku kayanya ditangkap SATPAM neh ?

  15. abifasya says:

    Selamat malam Pekerja sosial handal kita
    Visi, misi hidupmu tentu penuh keikhlasan
    selamat berjauan sahabat
    salaaammmm

  16. dan says:

    smoga info dan istilahnya bermanfaat…

  17. ikiakukok says:

    sudah lama nggak mampir…

  18. OowH.,.

    yang sampeyan maksud masjid kecil itu rumahnya mahbul??(pak Masduqi)

    brarti rumah sampeyan yang dekatnya pertigaan dunkz,.,.(jalan Putih ke Laut)

    kamu kenal A’ang??.,.,.lok knal kpan” titip saLam iiia.,.,.

    saLam BancaR BoYzZ asLi(anaKe Pak inGgi BancaR)

    • abifasya says:

      Saya kenal dengan AANG….., kemarin saya jajan di warungnya. aang tukan soto itu kan ?
      (GAK NYAMBUNG ……)
      hehehehehe

    • bocahbancar says:

      BUKAN……!!!!!!!!!!
      Anake Pak Inggi..?? Hhmm…sayang aku tamat SD sudah keluar dari Bogorejo, jadinya ga kenal sapa-sapa hiks…hiks… T_T

      Saiki awakmu sekolah nandi Vyan..???

    • bocahbancar says:

      @Vyan : BUKAN……!!!!!!!!!!
      Anake Pak Inggi..?? Hhmm…sayang aku tamat SD sudah keluar dari Bogorejo, jadinya ga kenal sapa-sapa hiks…hiks… T_T

      Saiki awakmu sekolah nandi Vyan..???
      @ ABiyyy: Saya malah ga kenal Blas tuwh Biyy hohohoho 😀

  19. ian says:

    wauw, komplit dah 😛

  20. aprillins says:

    blog walking dulu pagi2.. hohoho

  21. Aisha says:

    wah…terimakasih banget infonya ya bro.

  22. Kakaakin says:

    Bagus juga ya…masing-masing hal didefinisikan, sehingga jelas batasan-batasannya….
    Yang bagian ‘wahana kesejahteraan’ itu luas banget ya? apakah partai politik termasuk salah satu diantaranya ya?

  23. selamat malam
    blue selalu bangga denganmu sahabat
    salam hangat selalu

  24. kenangamu says:

    ass….Joe…masih inget aku nggk??
    kow nggak kunjung2in Istana aku

  25. aprillins says:

    wew.. yang wahana kesejahteraan sulit dimengerti tuh.. ga jelas maksudnya.. hehhe.. apa saya yang kurang paham yah…

  26. Domba Garut! says:

    Thanks for sharing.. your insight on terminology helps me to understand teh terms applicable back home. Kind regards from us, Indonesian peacekeepers working in west africa..

    • bocahbancar says:

      Hi Mas Pralangga,,
      I’m glad you leave me a comment in this post.
      Yes, I just share what must be share,
      Best Regards from Bandung, Bandung School of Social Welfare Student
      Joko Setiawan

      NB : Your Blog is b\very interesting and I have added it into my Blogroll 🙂

Leave a reply to bocahbancar Cancel reply